Dua WNA Penyelundup 1,3 Kg Kokain Divonis 11 dan 8 Tahun Penjara
Paperkaltim.id, Bali – Majelis hakim di Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan vonis terhadap dua warga negara asing yang terbukti menyelundupkan kokain ke Bali. Putusan dibacakan dalam sidang pada Kamis (26/2). Terdakwa Kial Garth Robinson dijatuhi hukuman 11 tahun penjara. Sementara Pieran Ezra Wilkinson divonis 8 tahun penjara. Hakim I Gusti Ayu Akhiryani menyatakan Robinson terbukti bersalah…
