
Paperkaltim.id, Jakarta â Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan respons atas pernyataan mantan Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi, yang menyebut Gubernur Khofifah Indar Parawansa mengetahui pencairan dana hibah Pokmas dalam APBD Jatim 2021â2022. KPK menegaskan akan mendalami seluruh keterangan dan bukti sebelum mengambil langkah hukum.
Kusnadi menyampaikan bahwa proses pencairan hibah dilakukan melalui persetujuan gubernur. âBeliau yang teken, masa tidak tahu?â ujar Kusnadi usai diperiksa sebagai saksi oleh KPK pada Kamis (19 Juni 2025). Ia menambahkan bahwa pembahasan dana tersebut juga dilakukan bersama Khofifah sebelum akhirnya dicairkan.
Menanggapi hal ini, juru bicara KPK menyatakan bahwa pihaknya akan menelaah setiap keterangan saksi secara menyeluruh. Saat ini belum ada keputusan apakah Khofifah akan dipanggil atau ditetapkan sebagai tersangka. âKami sedang mendalami secara administratif dan fakta lapangan,â jelas pernyataan resmi lembaga antirasuah tersebut.
Pihak Gubernur Khofifah merespons melalui tim kerjanya, menegaskan bahwa seluruh proses penyaluran hibah telah sesuai prosedur dan dilakukan melalui sistem digital Pemprov. Mereka juga meminta masyarakat tidak menghakimi atau berspekulasi sebelum hasil investigasi KPK diumumkan.
Kasus hibah Pokmas ini sendiri merupakan kelanjutan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Desember 2022. Sejak itu, KPK menetapkan 21 orang sebagai tersangka, terdiri dari anggota legislatif dan pihak pemberi suap selama periode APBD 2019â2022.
Kusnadi yang kini berstatus saksi juga menyatakan dirinya siap bertanggung jawab jika terbukti bersalah. Ia mengaku telah memberikan informasi lengkap terkait alur pencairan dana dan komunikasi antara legislatif dengan eksekutif.
Langkah selanjutnya akan ditentukan oleh hasil analisis terhadap dokumen, rekaman digital, serta kesaksian yang telah dikumpulkan. Jika terdapat bukti yang mengarah pada keterlibatan gubernur, KPK membuka kemungkinan untuk melakukan pemanggilan lanjutan.
Kasus ini kembali mengingatkan pentingnya transparansi dalam pengelolaan dana publik. Pernyataan bahwa kepala daerah âtahuâ soal pencairan hibah membuat publik menanti kesimpulan resmi dari KPK terkait sejauh mana peran Khofifah dalam perkara ini.