
Paperkaltim.id, Jakarta â Di tengah kesakralan bulan Ramadan, fenomena "mokel" atau kebiasaan membatalkan puasa di siang hari masih menjadi perbincangan di beberapa daerah. Istilah ini populer di sejumlah wilayah di Jawa Tengah dan Jawa Timur, merujuk pada praktik berbuka sebelum waktunya dengan sengaja, meski bulan Ramadan masih berlangsung.
Fenomena ini biasanya dilakukan oleh individu yang merasa tidak kuat berpuasa, namun ada pula yang menganggapnya sebagai bagian dari kebiasaan atau tradisi. Mokel umumnya terjadi di warung-warung makan yang tetap buka di siang hari dan melayani pelanggan yang tidak menjalankan puasa.
Salah satu pemilik warung makan di daerah Malang, Jawa Timur, yang enggan disebutkan namanya, mengungkapkan bahwa selama Ramadan, tetap ada pelanggan yang mencari makanan di siang hari. "Biasanya mereka beralasan sedang tidak puasa karena pekerjaan berat atau alasan pribadi lainnya," katanya.
Meskipun tidak secara terang-terangan, aktivitas mokel sering terjadi di lokasi tertentu yang dianggap "aman" dari pantauan masyarakat luas. Beberapa tempat makan bahkan sengaja menutup sebagian jendela atau memasang tirai untuk memberikan privasi kepada pelanggan.
Menanggapi fenomena ini, Ustaz Zainuddin, seorang dai di Surabaya, menegaskan bahwa mokel tidak dibenarkan dalam ajaran Islam tanpa alasan yang sah, seperti sakit atau perjalanan jauh. "Puasa adalah kewajiban, kecuali ada halangan syarâi. Jika seseorang batal tanpa alasan syarâi, itu termasuk melanggar aturan agama," ujarnya.
Namun, secara sosial, sebagian masyarakat menilai bahwa mokel adalah pilihan pribadi dan tidak bisa sepenuhnya dikontrol. Beberapa pihak menekankan bahwa kesadaran untuk menjalankan puasa harus datang dari individu itu sendiri, tanpa perlu dipaksakan.
Hingga saat ini, fenomena mokel masih menjadi perdebatan di kalangan masyarakat. Sebagian menganggapnya sebagai pelanggaran terhadap nilai Ramadan, sementara yang lain melihatnya sebagai bagian dari kebebasan individu dalam menjalankan keyakinan mereka.
Fakta Menarik tentang Mokel:
- Asal Usul Kata â Istilah "mokel" berasal dari bahasa Jawa yang berarti "membatalkan sesuatu sebelum waktunya".
- Banyak Terjadi di Wilayah Jawa Timur dan Jawa Tengah â Fenomena ini paling sering ditemukan di daerah-daerah seperti Malang, Banyuwangi, dan Solo.
- Warung "Tirakat" â Beberapa warung yang tetap buka di siang hari sering disebut "warung tirakat", karena melayani orang-orang yang batal puasa dengan alasan tertentu.
- Tidak Selalu Dilarang â Di beberapa daerah, pemerintah dan masyarakat membiarkan warung-warung tertentu tetap buka, terutama bagi mereka yang memiliki alasan sah untuk tidak berpuasa, seperti orang sakit dan musafir.
- Fenomena yang Terus Ada â Meskipun Ramadan dijalankan secara luas, praktik mokel masih tetap ada dan menjadi fenomena tahunan yang diperbincangkan.
Fenomena ini menunjukkan bagaimana keberagaman praktik dalam masyarakat tetap ada meskipun aturan agama telah jelas. Bagi sebagian orang, mokel adalah kebutuhan, sementara bagi yang lain, hal ini menjadi tantangan dalam menjaga nilai-nilai Ramadan.