
Paperkaltim.id, Jakarta - Sejumlah musisi ternama, termasuk Ariel NOAH, Armand Maulana, dan Rossa, mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Mereka meminta agar penyanyi dapat membawakan lagu tanpa perlu izin dari pencipta, selama tetap membayar royalti.
Gugatan ini mencakup revisi beberapa pasal, seperti Pasal 9 Ayat 3 yang mengatur izin penggunaan lagu dalam pertunjukan komersial, serta Pasal 23 Ayat 5 yang mengusulkan agar kewajiban membayar royalti dibebankan pada penyelenggara acara, bukan penyanyi.
Menanggapi hal ini, musisi Ahmad Dhani mengkritik keras permintaan tersebut. Menurutnya, penyanyi tetap harus meminta izin pencipta lagu dan bertanggung jawab atas pembayaran royalti.
âTeman-teman penyanyi itu ingin mendapatkan fatwa dari MK bahwa penyanyi tidak perlu izin pencipta untuk melakukan pertunjukan musik. Kedua, penyanyi tidak perlu bertanggung jawab atas pembayaran royalti. Menurut saya itu kenakak-kanakan,â tulis Dhani di akun Instagram @pembasmi.kehaluan.reall.
Dhani juga menyoroti dampak yang bisa merusak ekosistem industri musik jika permohonan ini dikabulkan. âPenyelenggara kabur, komposer tidak dibayar, penyanyi kaya raya, komposer miskin,â tambahnya.
Pernyataan Dhani ini mendapat banyak dukungan dari netizen yang sepakat bahwa undang-undang hak cipta seharusnya melindungi pencipta lagu.