Coblosan Ulang di 24 Daerah, KPU Perkirakan Biaya Capai Rp486 Miliar, DPR Hitung Bisa Tembus Rp1 Triliun

image Ilustrasi. pemungutan suara ulang

Paperkaltim.id, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan pemungutan suara ulang (PSU) di 24 daerah akibat berbagai pelanggaran dalam Pilkada 2024. Salah satu alasan utama keputusan ini adalah adanya calon yang didiskualifikasi. Namun, PSU ini diperkirakan akan menghabiskan anggaran ratusan miliar rupiah.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, mengungkapkan bahwa berdasarkan perhitungan sementara, biaya yang dibutuhkan untuk PSU di 24 daerah tersebut mencapai Rp486,3 miliar.

"Saya kira demikian, jadi secara total Bapak/Ibu sekalian, dan pimpinan anggota komisi, perkiraan kebutuhan itu di Rp486.383.829.417," ujar Afifuddin dalam rapat dengan Komisi II DPR di Senayan, Jakarta, Kamis (27/2/2025).

Namun, Wakil Ketua Komisi II DPR, Dede Yusuf, memperkirakan anggaran yang diperlukan bisa jauh lebih besar. Ia menyebut bahwa jika ditambah dengan biaya pengamanan dari Polri dan TNI, total anggaran yang dibutuhkan bisa mencapai Rp1 triliun.

"Tadi saya hitung kasar saja, itu bisa mencapai Rp900 miliar sampai Rp1 triliun," ungkap Dede.

Dede juga menjelaskan bahwa anggaran PSU pada dasarnya harus ditanggung oleh pemerintah daerah (pemda). Namun, apabila pemda tidak mampu, pemerintah pusat dapat mengalokasikan dana tambahan untuk PSU.

"Sesuai amanat undang-undang, jika pemerintah daerah tidak sanggup, maka pemerintah pusat dapat [membantu]. Nah, konotasi 'dapat' ini yang mesti kita dudukkan bersama. Apakah semuanya ditanggung pusat, atau ada porsi dari provinsi?" kata Dede.

Usulan PSU di Hari Sabtu

Hingga saat ini, waktu pelaksanaan PSU masih dalam pembahasan. Komisioner KPU, Idham Holik, mengusulkan agar PSU digelar pada akhir pekan, tepatnya hari Sabtu.

Menurut Idham, pemilihan hari Sabtu didasarkan pada pertimbangan bahwa kebanyakan masyarakat libur pada akhir pekan. Dengan demikian, tingkat partisipasi diharapkan lebih tinggi.

"Sebagaimana faktor sosiologis, pada hari Sabtu masyarakat biasanya lebih banyak di rumah. Sehingga memungkinkan mereka menggunakan hak pilihnya, dan kami harap tingkat partisipasi dapat meningkat," jelasnya.

KPU pun mengusulkan beberapa jadwal PSU, yakni pada 22 Maret 2025, 5 April 2025, 19 April 2025, 24 Mei 2025, dan 9 Agustus 2025.

Bawaslu Keluhkan Minimnya Anggaran untuk Pengawasan

Di sisi lain, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengeluhkan keterbatasan anggaran untuk mengawasi jalannya PSU. Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, mengatakan bahwa anggaran lembaganya telah mengalami pemotongan signifikan akibat kebijakan efisiensi yang diinstruksikan Presiden Prabowo Subianto.

"Kondisi anggaran APBN di Bawaslu saat ini telah melaksanakan kebijakan dan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025, di mana anggaran Bawaslu diblokir hampir 50%. Sehingga Bawaslu provinsi tidak memiliki anggaran yang cukup untuk melakukan pengawasan PSU di kabupaten/kota-nya," ungkap Bagja.

Selain anggaran dari APBN, ketersediaan dana di tingkat pemerintah daerah (APBD) juga terbatas. Oleh karena itu, Bagja meminta dukungan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) serta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk menutupi kekurangan anggaran tersebut.

Hanya 8 dari 24 Daerah yang Mampu Biayai PSU

Setelah dilakukan perhitungan, ternyata tidak semua daerah yang diperintahkan MK untuk menggelar PSU mampu membiayainya. Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Ribka Haluk, menyebut hanya delapan daerah yang memiliki anggaran cukup untuk menyelenggarakan PSU.

"Daerah yang sanggup melaksanakan atau memiliki dana, yaitu sekitar 8 daerah," ujar Ribka.

Delapan daerah tersebut adalah:

  • Kabupaten Bungo
  • Kabupaten Bangka Barat
  • Kabupaten Barito Utara
  • Kabupaten Magetan
  • Kabupaten Mahakam Ulu
  • Kabupaten Kutai Kartanegara
  • Kabupaten Siak
  • Kabupaten Banggai

Sementara itu, ada 16 daerah yang tidak sanggup membiayai PSU karena keterbatasan anggaran. Daerah-daerah tersebut meliputi:

  • Provinsi Papua
  • Kabupaten Kepulauan Talaud
  • Kabupaten Buru
  • Kabupaten Pulau Taliabu
  • Kabupaten Pasaman
  • Kabupaten Empat Lawang
  • Kabupaten Pesawaran
  • Kabupaten Bengkulu Selatan
  • Kabupaten Serang
  • Kabupaten Tasikmalaya
  • Kabupaten Boven Digoel
  • Kabupaten Gorontalo Utara
  • Kabupaten Parigi Moutong
  • Kota Banjarbaru
  • Kota Palopo
  • Kota Sabang

Dengan kondisi ini, Ribka menekankan perlunya intervensi dana dari pemerintah pusat maupun provinsi untuk membantu pembiayaan PSU di daerah-daerah yang tidak mampu.

Alasan MK Perintahkan PSU

Sebelumnya, MK telah memutuskan 40 perkara sengketa hasil Pilkada 2024. Dari putusan tersebut, 24 daerah diwajibkan menggelar pemungutan suara ulang.

Alasan utama PSU ini adalah adanya calon kepala daerah yang didiskualifikasi akibat berbagai pelanggaran. Beberapa penyebab diskualifikasi antara lain:

  • Tidak mengakui status sebagai mantan terpidana
  • Tidak memenuhi syarat pendidikan minimal SMA
  • Sudah menjabat selama dua periode

Selain itu, MK juga mengeluarkan putusan untuk satu perkara agar dilakukan rekapitulasi ulang, serta satu perkara lainnya yang meminta perbaikan Keputusan KPU tentang penetapan hasil Pilkada. Sementara, 14 gugatan lainnya ditolak oleh MK.

Dengan anggaran yang begitu besar serta berbagai tantangan yang dihadapi, pelaksanaan PSU di 24 daerah ini menjadi salah satu isu penting yang harus segera diselesaikan pemerintah dan DPR.

Sumber: https://news.detik.com/pilkada/d-7799261/coblosan-ulang-di-puluhan-daerah-bakal-telan-anggaran-ratusan-miliar.

  • Tag:
  • Tidak Ada

Bergabung Bersama Kami

Dapat kan info menarik secara langsung dan ter update dari kami.

Night
Day