Disdikbud Kukar Tegas Tolak Pungli, Pastikan Akses Pendidikan Bebas Hambatan Biaya

image Ilustrasi Pungli

Paperkaltim.id, Tenggarong â€“ Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga dunia pendidikan dari praktik pungutan liar (pungli).

Langkah ini diambil sebagai bentuk perlindungan terhadap hak-hak dasar peserta didik, terutama bagi mereka yang berasal dari keluarga kurang mampu.

Kepala Bidang Pendidikan SD Disdikbud Kukar, Ahmad Nurkhalis, mengungkapkan pihaknya telah menerima laporan terkait dugaan pungli yang dibungkus dengan alasan pemenuhan sarana dan prasarana (sapras) di salah satu sekolah.

“Menyikapi laporan ini, kami akan mengambil langkah tegas. Jika terbukti, sekolah akan kami berikan pembinaan menyeluruh, termasuk evaluasi manajemen keuangan dan hubungan dengan komite sekolah,” tegas Nurkhalis, Kamis (24/4/2025).

Ia menekankan, penggalangan dana hanya diperbolehkan jika berasal dari inisiatif komite sekolah, dilakukan secara sukarela, dan disepakati bersama tanpa adanya unsur pemaksaan.

“Yang paling penting, jangan sampai ada pemaksaan, apalagi terhadap peserta didik dari keluarga tidak mampu. Mereka harus diprioritaskan untuk dibebaskan dari kewajiban tersebut,” katanya.

Lebih lanjut, Nurkhalis menegaskan bahwa tanggung jawab atas pembangunan fisik seperti ruang kelas, perpustakaan, maupun kantin sekolah berada sepenuhnya di tangan Disdikbud Kukar, bukan orang tua murid.

“Kalau berkaitan dengan bangunan besar, itu sudah masuk wilayah kewenangan kami. Sekolah tidak diperkenankan memungut dana untuk hal-hal seperti itu. Kami bisa memfasilitasi melalui program pembangunan yang terencana,” ujarnya.

Sebagai bentuk pengawasan dan transparansi, Disdikbud Kukar membuka saluran pengaduan masyarakat melalui SMS dan WhatsApp di nomor +62 811-5841-117, dengan jaminan kerahasiaan identitas pelapor.

“Silakan laporkan jika menemukan pungutan yang tidak sesuai aturan. Kami pastikan kerahasiaan identitas dijaga, karena ini demi kebaikan bersama,” imbuhnya.

Kebijakan ini menjadi bagian dari komitmen Disdikbud Kukar untuk membangun sistem tata kelola pendidikan yang bersih, transparan, dan berkeadilan, sehingga memastikan bahwa setiap anak di Kukar dapat memperoleh hak pendidikan tanpa hambatan biaya yang tidak semestinya.
(Adv/DiskominfoKukar)

Bergabung Bersama Kami

Dapat kan info menarik secara langsung dan ter update dari kami.

Night
Day