
Paperkaltim.id, Medan â Dokter yang dikenal dengan sebutan Dokter Detektif atau Doktif kini resmi menyandang status tersangka dalam kasus dugaan penyerangan kehormatan. Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh Dokter Andreas Situngkir ke Polrestabes Medan, Sumatera Utara.
Kuasa hukum Dokter Andreas, Julianus Paulus Sembiring, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari kepolisian. Dalam pernyataannya, ia menyebut bahwa Doktif, yang identitasnya diketahui sebagai dokter berinisial S, telah ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui serangkaian penyelidikan dan gelar perkara.
âHari ini, tanggal 17 Maret 2025, kami menerima informasi resmi dari penyidik Polrestabes Medan melalui SP2HP. Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan saksi, penyidik menetapkan Doktif sebagai tersangka,â ujar Julianus dalam keterangannya kepada media, Senin (17/3/2025).
Kasus ini bermula dari laporan yang dibuat oleh Dokter Andreas Situngkir pada 24 Oktober 2024. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Doktif telah menjalani pemeriksaan sebagai terlapor di Polres Tangerang Selatan.