
Paperkaltim.id, SAMARINDA - Banyaknya tunggakan badan usaha dalam pembayaran iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, menjadi perhatian Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
Mengetahui hal tersebut, Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, H. Baba, mengusulkan terobosan regulasi penting untuk memastikan kepatuhan badan usaha dalam pembayaran iuran BPJS Kesehatan.
Dimana, pihaknya meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim untuk segera menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang mewajibkan badan usaha membayar iuran secara tepat waktu.
Yang mana, salah satu poin utama dalam usulan tersebut ialah penerapan mekanisme pemotongan otomatis iuran BPJS Kesehatan dari gaji karyawan melalui sistem perbankan.
"Kalau badan usaha lancar membayar setiap bulan, kita tidak akan kelabakan lagi menghadapi keterlambatan pembayaran," kata H. Baba.
Bendahara Fraksi PDI Perjuangan itu, memaparkan data kontribusi sumber pembiayaan BPJS Kesehatan di Kaltim, yang didominasi oleh Jasa Raharja dengan Rp2,6 triliun dan badan usaha sebesar Rp1,7 triliun.
"Namun, sistem pembayaran yang masih
mengandalkan pelaporan manual dari perusahaan sering kali menyebabkan keterlambatan," jelas dia.
Dengan dilakukannya pemotongan otomatis melalui bank, menurut H. Baba akan menjadi solusi efektif, sekaligus meningkatkan kepatuhan badan usaha. Langkah ini juga dapat mengurangi ketergantungan pada pelaporan manual yang kerap molor.
"Jika gaji karyawan dibayarkan melalui bank dengan potongan otomatis untuk iuran BPJS, ini akan memastikan pembayaran tepat waktu. Hal ini bisa kita atur melalui Pergub," tuturnya.
Selain itu dirinya juga menekankan pentingnya mempertimbangkan kemampuan masing-masing badan usaha dalam implementasi sistem ini.
"Jadi nanti harus sesuai standar dan kapasitas badan usahanya agar bisa diterapkan secara efektif," pungkas H. Baba.(*)