DPRD Kaltim Sebut Regulasi dan Pengawasan Lalu Lintas Sungai Mahakam Perlu di Perkuat

image Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kalimantan Timur, Baharuddin Demmu.
Paperkaltim.id, SAMARINDA - Jembatan yang menjadi ikon dan urat nadi transportasi Samarinda, telah dua Kali di tabrak kapal tongkang di waktu yang berdekatan, Jembatan Mahakam I, itu mengalami kerusakan fisik pada struktur jembatan.

Dua insiden beruntun itu menjadi pengingat keras bagi Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) di tahun 2025 ini.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kalimantan Timur, Baharuddin Demmu, menyampaikan bukan hanya kerusakan fisik pada Jembatan, namun juga karena lemahnya regulasi dan pengawasan terhadap lalu lintas sungai, khususnya di sepanjang alur Sungai Mahakam.

Dimana, kejadian pertama terjadi pada 16 Februari 2025, saat sebuah kapal tongkang bermuatan kayu menabrak fender dan pilar Jembatan Mahakam, mengakibatkan kerusakan yang mengganggu fungsi jembatan.

Belum selesai pemulihan sepenuhnya, kejadian serupa kembali terulang pada 26 April 2025, ketika tali kapal penarik tongkang bermuatan batu bara putus dan menabrak struktur yang sama, menambah daftar kerusakan dan ancaman bagi infrastruktur vital tersebut.

Maka itu, dengan rentetan peristiwa penabrakan ini, Baharuddin Demmu menyatakan, perlunya langkah konkret dalam bentuk regulasi daerah.

Dirinya menyatakan, bahwa Kaltim perlu memiliki Peraturan Daerah (Perda) yang secara khusus mengatur aktivitas di alur Sungai Mahakam, baik dari sisi keselamatan pelayaran maupun kontribusi ekonomi daerah.

"Teman-teman Komisi II DPRD Kaltim telah menginisiasi wacana pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda-'red) yang mengatur tentang pemanfaatan alur Sungai Mahakam. Gagasan ini perlu dikaji lebih mendalam dan dirancang secara terukur," katanya.

Maka itu, dirinya menyampaikan bahwa langkah awal untuk memperkuat substansi Ranperda ini melakukan studi banding ke Kalimantan Selatan (Kalsel).

Lanjut Baharuddin Demmu, khususnya untuk mengkaji pengelolaan alur Sungai Barito, yang dinilai telah memiliki regulasidan sistem yang lebih mapan.

"Saya sarankan agar Komisi II melakukan studi banding ke Kalimantan Selatan. Di sana, alur Sungai Barito sudah dikelola secara optimal dan menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang signifikan," tandasnya.(*)

Bergabung Bersama Kami

Dapat kan info menarik secara langsung dan ter update dari kami.

Night
Day