
, Solo â Mantan Presiden RI ke-7, Joko Widodo, akhirnya buka suara menanggapi usulan pencopotan Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka oleh Forum Purnawirawan TNI-Polri. Usulan tersebut dilayangkan kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), dengan tuduhan bahwa Gibran telah melanggar konstitusi dalam proses pencalonannya sebagai pendamping Presiden terpilih, Prabowo Subianto.
Menanggapi hal tersebut, Jokowi menilai bahwa tuduhan pelanggaran konstitusi tidak memiliki dasar kuat. Ia menegaskan, seluruh proses pencalonan dan pemilihan telah berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. âRakyat sudah memberi mandat melalui pemilu kepada Pak Prabowo dan Pak Gibran. Semua orang sudah tahu itu,â ujarnya di Solo, Senin (5/5/2025).
Menurut Jokowi, usulan semacam itu adalah hal wajar dalam sistem demokrasi. Ia menyebut bahwa aspirasi dari kelompok masyarakat atau tokoh tertentu sah-sah saja disampaikan. âNamanya juga demokrasi, usulan seperti itu boleh saja. Tapi kan ada mekanisme yang harus dilalui,â tambahnya.
Lebih lanjut, Jokowi menekankan bahwa semua gugatan terkait pencalonan Gibran telah diproses di jalur hukum, termasuk uji materi di Mahkamah Konstitusi sebelum Pemilu 2024. âSudah ada beberapa gugatan. Semua proses terbuka,â ucapnya, menegaskan bahwa legalitas Gibran tidak diputuskan secara sepihak.
Jokowi juga mengingatkan bahwa pemakzulan pejabat negara seperti wakil presiden tidak bisa dilakukan sembarangan. Menurutnya, proses tersebut harus melalui tahapan ketat yang diatur dalam konstitusi. âAda jalur jelas, harus lewat MK dulu, baru MPR. Tidak bisa langsung begitu saja,â tegasnya.
Ia menutup dengan menggarisbawahi bahwa alasan pemakzulan pun telah diatur secara spesifik dalam konstitusi, seperti korupsi atau tindakan tercela lainnya. âKalau memang ada pelanggaran, lihat konstitusi. Sudah sangat jelas diatur,â tandasnya.
Ketika ditanya apakah ia sudah mendiskusikan persoalan ini dengan Gibran, Jokowi mengatakan belum ada pembicaraan langsung soal isu tersebut.