Jokowi Tempuh Jalur Hukum, Resmi Polisikan Penyebar Tuduhan Ijazah Palsu

image Jokowi di Gedung Polda Metro Jaya (Antara).

Paperkaltim.id, Jakarta - Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, mengambil langkah tegas dengan melaporkan dugaan pencemaran nama baik terkait tuduhan penggunaan ijazah palsu. Langkah hukum tersebut dilakukan pada Rabu, 30 April 2025, dengan mendatangi langsung Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.

Jokowi tiba di lokasi sekitar pukul 09.51 WIB menggunakan mobil berwarna hitam jenis Innova Reborn dengan nomor polisi B 2329 SXI. Ia didampingi oleh tim kuasa hukumnya serta beberapa staf dan ajudan pribadi.

Langkah ini diambil untuk melaporkan sejumlah pihak yang dianggap bertanggung jawab dalam menyebarluaskan informasi yang meragukan keabsahan ijazahnya. Meskipun laporan telah disampaikan, pihak kuasa hukum belum mengungkapkan nama-nama terlapor secara terbuka kepada media.

Yakup Hasibuan, salah satu kuasa hukum Jokowi, membenarkan adanya pelaporan ini. “Iya benar, hari ini kami melaporkan kasus yang menyangkut dugaan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya,” ujarnya saat dikonfirmasi.

Sebagai tanggapan atas isu yang ramai di publik, Jokowi sebelumnya telah memperlihatkan dokumen-dokumen asli yang membuktikan jenjang pendidikannya dari SD hingga perguruan tinggi. Pada 16 April 2025 lalu, ia memamerkan ijazah dari SDN Tirtoyoso Solo, SMPN 1 Solo, SMAN 6 Solo, dan Universitas Gadjah Mada (UGM) di Solo.

Dalam pernyataannya, Jokowi menyebut bahwa map berlogo UGM yang digunakan untuk menyimpan ijazah sarjana miliknya merupakan dokumen resmi dari universitas, sementara ijazah tingkat dasar hingga menengah disimpan secara pribadi dalam map biasa.

Meski klarifikasi telah disampaikan secara terbuka, gugatan hukum terkait ijazah palsu tetap bergulir. Gugatan perdata terhadap Jokowi dan beberapa institusi pendidikan serta KPU RI telah masuk ke Pengadilan Negeri Solo sejak 14 April 2025. Sidang perdananya digelar pada 24 April 2025.

Tak hanya itu, pendukung Jokowi juga telah melaporkan empat nama yang dinilai aktif menyebarkan isu tersebut. Mereka adalah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo, ahli digital Rismon Sianipar, dokter Tifauzia Tyassuma, serta pengamat politik Rizal Fadillah. Laporan ini dilayangkan ke Polres Metro Jakarta Pusat.

Langkah ini menunjukkan bahwa Jokowi dan tim hukumnya serius menanggapi isu ini hingga ke ranah hukum demi menjaga reputasi dan kredibilitas pribadi maupun lembaga yang terkait.

  • Tag:
  • Tidak Ada

Bergabung Bersama Kami

Dapat kan info menarik secara langsung dan ter update dari kami.

Night
Day