
Paperkaltim.id, SAMARINDA - DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menerima surat aduan dari Front Mahasiswa Kabupaten Berau yang mengangkat isu seputar industri pertambangan di Berau, Kaltim.
Dimana, pihak DPRD Provinsi Kaltim melalui Komisi III DPRD Kaltim, telah memanggil PT Berau Coal, Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim, serta Inspektur Tambang, pada Selasa 29 April 2025.
Untuk menerangkan terkait persoalan yang muncul di sektor pertambangan di Berau, salah satunya terkait dengan relokasi Corporate Social Responsibility (CSR) yang dianggap tidak sesuai harapan masyarakat setempat.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Abdulloh, menyampaikan pentingnya klarifikasi mengenai pelaksanaan CSR oleh PT Berau Coal, mengingat hal tersebut menjadi fokus utama dalam surat yang diajukan oleh mahasiswa.
Dirinya menambahkan, dalam pertemuan tersebut, pihaknya baru membahas sebagian dari isu yang ada, terutama terkait dengan CSR, yang masih perlu penjelasan lebih lanjut.
"Pertemuan kali ini dengan PT Berau Coal baru mencakup tahap awal, yaitu terkait CSR yang dilaksanakan oleh perusahaan. Kita minta klarifikasi atas masalah ini," katanya.
Meskipun pihak PT Berau Coal telah hadir dalam pertemuan tersebut, Komisi III DPRD Kaltim mengungkapkan kekecewaannya karena pihak yang hadir dari perusahaan tersebut bukanlah pihak yang memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan dalam persoalan-persoalan yang sedang dibahas.
Abdulloh menegaskan bahwa pertemuan ini belum menghasilkan penyelesaian yang memadai dan perlu dilakukan pertemuan lanjutan dengan perwakilan yang lebih berwenang
"Kami sangat kecewa karena yang hadir dari pihak perusahaan bukanlah pihak yang bisa memberikan keputusan langsung. Maka dari itu, kami berencana untuk melakukan pertemuan kembali dengan pihak yang lebih memiliki kewenangan agar bisa mendapatkan informasi yang lebih valid dan keputusan yang lebih tepat," tegas Abdulloh.
Dalam kesempatan tersebut, Abdulloh juga menekankan bahwa setiap informasi yang diterima oleh DPRD Kaltim tidak hanya boleh berbasis pada kata kata semata, melainkan harus didukung oleh data konkret.
la mengingatkan, informasi yang akan disampaikan kepada masyarakat juga harus bersifat transparan dan terukur, bukan hanya berdasarkan klaim atau pernyataan tanpa bukti.
"Kami tidak bisa hanya mengandalkan kata-kata. Informasi yang kami terima dan sampaikan ke masyarakat haruslah berbasis data yang valid dan terukur. Kami tidak ingin hanya mendengar klaim, tetapi kami ingin mendapatkan informasi yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan," tambahnya.
Sebagai tindak lanjut, pihaknya meminta agar ada pertemuan ulang yang lebih spesifik membahas CSR dan PPM yang dijalankan PT Berau Coal. Selain itu, Abdulloh meminta, agar perusahaan harus menyediakan data yang relevan mengenai implementasi program-program tersebut.
"Sehingga kami bisa memastikan bahwa CSR yang dilaksanakan benar-benar menguntungkan masyarakat dan tidak hanya sekadar program simbolis," pungkas Abdulloh.
Komisi III DPRD Kaltim, berharap agar PT Berau Coal bisa lebih transparan dalam menjalankan program-program CSR-nya serta memperhatikan dampak sosial yang ditimbulkan dari aktivitas pertambangan di wilayah tersebut.(*)