Presiden Prabowo Tegaskan Pembahasan RUU Polri Akan Transparan dan Libatkan Masyarakat

image Presiden Prabowo Subianto.

Paperkaltim.id, Jakarta - Presiden terpilih Prabowo Subianto menyampaikan komitmennya untuk memastikan proses pembahasan Revisi Undang-Undang Kepolisian (RUU Polri) berlangsung secara transparan dan terbuka. Dalam pernyataannya yang disampaikan dalam pertemuan bersama pimpinan redaksi sejumlah media, Prabowo menekankan bahwa proses ini akan melibatkan partisipasi publik secara aktif.

Ia menyebut bahwa naskah resmi RUU akan dibuka kepada masyarakat luas, dan forum dengar pendapat akan diselenggarakan guna menjaring berbagai masukan. “Kami akan membicarakan ini secara terbuka. Draf resminya akan disampaikan kepada publik, dan proses dengar pendapat akan melibatkan berbagai kalangan,” ujar Prabowo seperti disiarkan oleh Kompas TV pada Minggu (6/4/2025).

Mengenai sejumlah pasal yang mengatur penambahan kewenangan bagi kepolisian, Prabowo menyatakan bahwa pemberian wewenang yang memadai penting untuk menunjang kinerja aparat dalam menjaga keamanan nasional. Ia menegaskan bahwa Kepolisian perlu dibekali otoritas yang cukup untuk menangani berbagai ancaman seperti kejahatan, narkotika, dan penyelundupan. “Polisi harus diberi ruang yang cukup untuk menjalankan tugas perlindungan masyarakat secara optimal,” ucapnya.

Meski demikian, revisi RUU ini memunculkan kekhawatiran dari sejumlah pihak. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian, yang terdiri dari berbagai organisasi seperti YLBHI dan Imparsial, mengkritisi isi RUU yang dinilai belum menyentuh persoalan mendasar di tubuh Polri, khususnya lemahnya pengawasan publik terhadap aparat kepolisian.

Salah satu pasal yang menuai polemik adalah mengenai penyadapan. Dalam Pasal 14 ayat (1) huruf o draf RUU tersebut, disebutkan bahwa Kepolisian dapat melakukan penyadapan dalam lingkup tugasnya. Kritik muncul karena pasal ini tidak mewajibkan adanya izin terlebih dahulu seperti yang diterapkan di lembaga lain seperti KPK, yang mensyaratkan persetujuan dari Dewan Pengawas sebelum melakukan penyadapan.

Koalisi masyarakat sipil khawatir, kewenangan tanpa pengawasan tersebut berpotensi membuka ruang penyalahgunaan. Oleh sebab itu, mereka mendesak agar pembahasan RUU ini dilakukan dengan melibatkan masyarakat dan menjamin prinsip akuntabilitas serta perlindungan hak warga negara.

  • Tag:
  • Tidak Ada

Bergabung Bersama Kami

Dapat kan info menarik secara langsung dan ter update dari kami.

Night
Day