
Paperkaltim.id, SAMARINDA - Ekploitasi alam di Kalimantan Timur (Kaltim) semakin merajalela. Dengan terjadinya penambangan ilegal yang menyentuh salah satu kawasan dalam dunia pendidikan dan konservasi yaitu Kawasan Hutan dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Universitas Mulawarman (Unmul).
Kondisi ini mendapat perhatian serius dari Anggota DPRD Provinsi Kaltim, Sarkowi V Zuhry, menyangkan perambahan kawasan hutan yang semestinya menjadi laboratorium alam bagi mahasiswa dan pusat konservasi lingkungan.
Hal tersebut tak hanya mengundang keprihatinan, tapi juga membuka kembali luka lama mengenai lemahnya sistem pengawasan pertambangan di Indonesia.
Sarkowi sapaan akrabnya, mempertanyakan langsung akar persoalan sistem pengawasan tambang yang dianggap masih menyisakan celah kelemahan struktural.
"Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara, kewenangan pengawasan tambang saat ini berada sepenuhnya di tangan pemerintah pusat melalui inspektur tambang," katanya.
Menurut Sarkowi, kasus perambahan KHDTK Unmul ini, menjadi simbol krisis yang lebih besar, ketika lingkungan dan pendidikan dikorbankan demi keuntungan jangka pendek.
Maka itu, dirinya menegaskan, sudah saatnya negara hadir lebih serius dalam melindungi kawasan strategis, terutama yang menyangkut hajat hidup orang banyak dan generasi mendatang.
"Kita tidak hanya kehilangan hutan, tapi juga mencederai masa depan pendidikan, riset, dan nilai konservasi yang kita wariskan kepada anak cucu kita," tegas Sarkowi.
Sarkowi menyampaikan, dengan peristiwa tersebut, DPRD Kaltim mendorong kuat pemerintah untuk segera mengambil tindakan, publik kini menanti langkah konkret dari pemerintah pusat.
"Masyarakat Kaltim saat ini menanti, apakah pemerintah pusat benar-benar akan memperkuat sistem pengawasan tambang atau terus membiarkan celah-celah hukum dimanfaatkan oleh segelintir pihak yang merusak lingkungan demi keuntungan sepihak," tutup dia.(*)