Tiga WN Inggris Terjerat Kasus Kokain di Bali, Terancam Hukuman Mati

image Tiga WNA asal Inggris, tersangka penyelundupan kokain ke Bali saat dihadirkan dalam jumpa pers di halaman gedung Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali, pada Jumat (7/2/2025)

Paperkaltim.id, Denpasar – Tiga warga negara Inggris kini tengah menghadapi ancaman hukuman mati di Indonesia setelah didakwa menyelundupkan hampir satu kilogram kokain ke Pulau Bali. Ketiganya—Jonathan Christopher Collyer (28), Lisa Ellen Stocker (29), dan Phineas Ambrose Float (31)—dituduh membawa narkotika jenis kokain seberat 993,56 gram yang disembunyikan dalam kemasan makanan bubuk instan merek Angel Delight.

Peristiwa bermula pada 1 Februari 2025, ketika Collyer dan Stocker tiba di Bandara Internasional Ngurah Rai. Petugas bea cukai mencurigai isi koper mereka setelah mesin pemindai X-ray mendeteksi bubuk mencurigakan dalam kemasan makanan. Setelah pemeriksaan lanjutan, petugas menemukan kokain yang dikemas rapi. Beberapa hari kemudian, Float ditangkap dalam operasi lanjutan bertipe controlled delivery di sebuah hotel di kawasan Denpasar.

Jaksa menyebut nilai total barang bukti mencapai sekitar Rp6 miliar atau setara lebih dari USD 360 ribu, menjadikan kasus ini sebagai salah satu penyelundupan narkotika terbesar oleh warga asing di Bali pada tahun ini.

Ketiganya telah secara resmi didakwa dan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Denpasar pada 3 Juni 2025. Sidang lanjutan direncanakan pada 10 Juni 2025 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli dan penyidik.

Sesuai hukum yang berlaku, ketiganya menghadapi ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati melalui regu tembak. Indonesia dikenal memiliki regulasi sangat ketat terhadap tindak pidana narkotika, dan praktik hukuman mati masih diterapkan secara konsisten terhadap pelaku penyelundupan dalam jumlah besar. Saat ini tercatat sekitar 530 terpidana mati kasus narkoba menanti eksekusi, termasuk 96 orang di antaranya adalah warga negara asing.

Kasus ini memicu reaksi global, terutama dari negara asal para terdakwa, karena Indonesia tetap mempertahankan pendekatan “zero tolerance” terhadap narkoba. Diskusi tentang hak asasi manusia, perlakuan terhadap pelaku asing, dan peran diplomatik dalam melindungi warga negaranya kini kembali mencuat di kancah internasional.

  • Tag:
  • Tidak Ada

Bergabung Bersama Kami

Dapat kan info menarik secara langsung dan ter update dari kami.

Night
Day